Kebijakan Penjaminan Mutu
Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mengacu pada Permendikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu di Perguruan Tinggi, Permendikti Nomor 50 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Peraturan Rektor UNIPMA Nomor 1508/C/UNIPMA/2018 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas PGRI Madiun, SK Rektor UNIPMA Nomor 1105/E/UNIPMA/2021 tentang Penetapan Sistem Penjaminan Mutu Internal UNIPMA, dan SK Rektor UNIPMA Nomor 0143/Q/UNIPMA/2023/SK tentang Panduan Penjaminan Mutu untuk Program Studi dan Fakultas di Universitas PGRI Madiun. Kebijakan tersebut memberikan arah dan landasan pengembangan FKIP UNIPMA dalam mencapai Visi FKIP UNIPMA, yaitu sebagai fakultas keguruan dan ilmu pendidikan yang unggul di tingkat nasional dan menghasilkan lulusan yang cerdas, berdaya saing, dan memiliki kemampuan berwirausaha. Tujuan SPMI FKIP UNIPMA adalah menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) UNIPMA secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di FKIP UNIPMA. SPMI FKIP UNIPMA juga bertujuan memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan di FKIP UNIPMA secara berkelanjutan, untuk mewujudkan visi, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi. Ruang lingkup kebijakan SPMI FKIP UNIPMA mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik di bidang akademik maupun di bidang non akademik.